Posts

Showing posts from September, 2010

Soekarno - Indonesie klaagt aan (Indonesia Menggugat)

Image
"Menolehlah ke belakang dan melihat apa yang telah dilakukan oleh para pendahulu kita dalam menghargai waktu kehidupannya memperjuangkan keyakinan mereka" Haluan Kata (tertulis dalam buku sekaligus rekam jejak peristiwa) : Kasusnya dikenal dan termashur sebagai "proses PNI". Waktunya berlangsung dari 18 Agustus sampai dengan 22 Desember 1930 di kota Bandung. Hakim ketuanya adalah Mr. Siegenbeek van Heukelom dengan jaksa penuntut R. Sumadisurja. Yang diadili adalah 4 orang, yaitu Ir. Soekarno (Bung Karno), Gatot Mankupradja, Maskun Sumadireja, dan Soepriadinata. Maksudnya untuk mengesahkan razzia yang dilakukan oleh polisi kapitalis-kolonialis Belanda atas seluruh slagorde (red:ruas) PNI pada tanggal 29 Desember 1929, dengan tujuan mematikan pergerakan rakyat marhaen yang sedang menggelora di mana-mana di bawah pimpinan Bung Karno, melalui Partai Nasional Indonesia (PNI).