Soekarno - Indonesie klaagt aan (Indonesia Menggugat)

"Menolehlah ke belakang dan melihat apa yang telah dilakukan oleh para pendahulu kita dalam menghargai waktu kehidupannya memperjuangkan keyakinan mereka"

Haluan Kata (tertulis dalam buku sekaligus rekam jejak peristiwa) :

Kasusnya dikenal dan termashur sebagai "proses PNI". Waktunya berlangsung dari 18 Agustus sampai dengan 22 Desember 1930 di kota Bandung. Hakim ketuanya adalah Mr. Siegenbeek van Heukelom dengan jaksa penuntut R. Sumadisurja.

Yang diadili adalah 4 orang, yaitu Ir. Soekarno (Bung Karno), Gatot Mankupradja, Maskun Sumadireja, dan Soepriadinata. Maksudnya untuk mengesahkan razzia yang dilakukan oleh polisi kapitalis-kolonialis Belanda atas seluruh slagorde (red:ruas) PNI pada tanggal 29 Desember 1929, dengan tujuan mematikan pergerakan rakyat marhaen yang sedang menggelora di mana-mana di bawah pimpinan Bung Karno, melalui Partai Nasional Indonesia (PNI).

Pengadilan dipersiapkan begitu rapi oleh alat-alat kekuasaan kapitalis-kolonialis Belanda. Resminya yang diadili ialah pemimpin-pemimpin PNI, tetapi hakikatnya adalah mengadili rakyat Indonesia, mengadili perjuangan kaum marhaen Indonesia yang sedang bangkit di seluruh nusantara yang membuat kewalahan kaum kapitalis-kolonialis yang nota bene sedang dilanda resesi dunia atau yang dikenal sebagai malaise pada waktu itu. Razzia yang dilakukan terhadap PNI berdasarkan exorbitante rechten (hak - hak luar biasa) Gubernur Jenderal Hindia Belanda, masih harus disahkan melalui pendagilan kolonial untuk menghadapi berbagai aksi-aksi protes, baik di Hindia Belanda sendiri maupun dari luar negeri.

Tetapi kecekatan, ketangkasan, kecerdasan, dan keberanian Bung Karno dan kawan-kawan pada waktu itu, secara gamblang telah berhasil menjungkirbalikkan rencana jahat kaum kapitalis-kolonialis Belanda, sehingga dari kedudukan menuntut dan mengadili, telah berubah menjadi pihak yang didakwa dan diadili. Bung Karno sebagai penyambung lidah rakyat Indonesia, berbalik menjadi penuntut, menjadi pendakwa, dan tanpa tedeng aling-aling, menelanjangi segala bentuk penghisapan dan penindasan, kejahatan dan kebengisan serta kebiadaban kapitalis-kolonialis Belanda selama tiga abad atas rakyat dan bumi nusantara. Pledoi (red: pembelaan) Bung Karno yang bernilai gugatan dan dakwaan yang kemudian menjelma menjadi risalah "INDONESIA MENGGUGAT" itu menggegerkan seantero Hindia Belanda, bahkan menggoncangkan Negeri Belanda dan menarik perhatian seluruh dunia baik Barat maupun Timur

.............

Sebuah buku yang menarik, bukan lantaran usia buku yang lebih tua dari usia saya, tetapi menarik akan isi yang ada didalamnya. Terkesan mengenai isi dari pembeelaan yang disampaikan Bung Karno, dkk bagaimana mereka menggunakan banyak dasar dan pendapat yang berasal dari bermacam kalangan, dari akademis, politis, ekonom, maupun dari Barat atau Timur. Terlebih dari pledoi itu Bung Karno, dkk mampu membalikkan keadaan dari proses pengadilan pada posisi diadili dan tertuduh menjadi pihak yang seolah - olah mengadili.

Tanpa banyak pendapat atau komentar (pada tulisan ini), saya mempersilahkan kepada yang tertarik membaca untuk dapat membaca buku ini secara langsung.

Kronologi peristiwa penangkapan dan pengadilan atas Ir. Soekarno

29 Desember 1929
Bersama - sama Gatot Mangkupradja, Maskun Sumadireja, dan Seopradinata, Ir Soekarno ditangkap oleh Pemerintah Hindia Belanda
18 Agustus 1930
Ir. Soekarno diadili di depan Pengadilan Kolonial Belanda. Pada waktu diadili inilah Bung Karno mengucapkan pembelaannya yang terkenal :Indonesia Menggugat yang merupakan dokumen bersejarah.
22 Desember 1930
Vonis dijatuhkan; Ir. Soekarno dihukum empat tahun pejara melanggar pasal - pasal 169 dan 153 bis menurut KUHP (Wet-boek van Strafrecht)
31 Desember 1931
Ir. Soekarno dibebaskan dari penjara tepat pada akhir pemerintahan Gubernur Jenderal de Graff.

Comments

Popular posts from this blog

Wisata dan Tempat Menarik Balikpapan

Inovasi Teknologi Automotif Masa Depan “Ramah Lingkungan dan Kinerja Optimal”

Wireline Logging Operation